BANJARBARU, BBCOM - Kejaksaan Negeri Banjarbaru memusnahkan barang bukti 182 perkara pidana yang semuanya telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (23/11/18) di depan Balaikota Banjarbaru. Kegiatan ini turut disaksikan warga yang kebetulan sedang bekegiatan di Lapangan dr Murdjani.
Selvia Desty Rosalina, Kepala Kejari Banjarbaru menuturkan kegiatan ini sengaja dilakukan berbeda seperti tahun sebelumnya agar masyarakat menyaksikan secara langsung pemusnahan barang bukti tersebut. “Kenapa kita laksanakan berbeda, biasanya kita laksanakan di kantor tapi sekarang di Lapangan Murdjani biar masyarakat bisa lihat juga, bagian dari pencegahan,” paparnya pada awak media usai pemusnahan berlangsung.
Di samping itu Selvia membenarkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus narkotika di Banjarbaru. “Kalau 2018 itu ada peningkatan kasusnya karena sekarang carnophen masuk ke dalam undang-undang narkotika. Lampiran dari Menteri Kesehatan itu adalah bagian dari narkotika, bukan lagi masuk hanya terkena undang-undang kesehatan saja, atau dalam daftar obat keras tapi sekarang sudah bagian dari narkotika, sehingga tentu ada peningkatan,” terangnya.
Data yang diperoleh BeritaBanjarmasin.com melalui Kejari Banjarbaru bahwa 182 kasus dengan putusan incraht ini terhitung sejak Februari hingga 15 November 2018, dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 34,455 gram, obat-obatan terlarang 8.724 butir, handphone 125 buah, senjata tajam 19 bilah, dua senjata api 17 butir peluru, uang palsu sebesar 750.000, minuman keras 1.763 botol dan tuak 440 liter.
Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan yang turut mendampingi proses pemusnahan barang bukti ini menuturkan bahwa kegiatan ini adalah bentuk transaparansi kepada masyarakat. “Jadi ini pertanggung jawaban pada masyarakat, ini sudah putusan incraht, barang buktinya juga dimusnahkan untuk tidak dapat beredar atau dapat digunakan lagi di masyarakat,” pungkasnya. (nirya/sip)
Posting Komentar